Orang-Orang Ini Diminta Angkat Kaki dari Malaysia Sebelum 21 April

Orang-Orang Ini Diminta Angkat Kaki dari Malaysia Sebelum 21 April
PMI yang dideportasi Imigrasi Malaysia. Foto: Humas BNP2TKI

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) meminta kepada warga negara asing yang memegang Pas Lawatan Sosial (PLS) meninggalkan negara tersebut pada 21 April 2021.

"JIM memahami terdapat kalangan pengunjung asing ini yang menghadapi kesukaran untuk pulang ke negara mereka atas faktor ketiadaan penerbangan dan situasi pandemik COVID-19 yang melanda negara asal mereka," ujar Dirjen JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya, Senin (12/4).

Dalam perkara ini, ujar dia, imigrasi Malaysia telah menjumpai beberapa kasus penyalahgunaan PLS oleh warga negara asing ini melalui operasi penegakkan hukum yang dijalankan.

"Diantaranya mereka bekerja di pusat hiburan, rumah pijat dan melibatkan diri dengan aktivitas tuna susila, scammer serta lain-lain kesalahan yang melanggar undang-undang," katanya.

Sepanjang 2020 dan 2021 hingga hari ini JIM telah menjalankan sebanyak 291 operasi penegakkan hukum atas premis hiburan dan rumah pijat dan hasilnya sebanyak 1,281 warga asing dan 83 majikan telah ditahan.

"Warga negara asing yang diberi kebenaran untuk tinggal di negara ini atas PLS berkenaaan hendaklah mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang ditetapkan di bawah Undang-Undang Imigrasi," katanya.

Dia mengatakan kegagalan pulang pada 21 April 2021 bisa menyebabkan tindakan penegakkan hukum.

"Jika mereka mempunyai halangan untuk pulang ke negara asal mereka boleh memohon Pas Khusus untuk melanjutkan tempo tinggal di negara ini tetapi perlu didukung oleh kedutaan masing-masing. Dokumen pembuktian mengenai tempat tinggal dan kemampuan keuangan sepanjang berada di negara ini hendaklah disertakan," katanya. (ant/dil/jpnn)

Departemen Imigrasi Malaysia mengatakan, kegagalan pulang pada 21 April bisa menyebabkan masalah hukum


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News