Orang Tua Boleh Nyumbang di Luar SPP

Orang Tua Boleh Nyumbang di Luar SPP
Siswa-siswi SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Besaran SPP Rp 150 ribu tersebut sudah melalui proses musyawarah dengan seluruh kepala SMA di Surabaya.

Komite sekolah juga menyetujuinya setelah pihak sekolah memberikan alasan tentang penetapan besaran itu.

Menurut Hari, sekolah cukup kewalahan jika SPP harus sesuai dengan SE gubernur. Yakni, Rp 135 ribu.

Padahal, bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) yang selama ini didapat dari Pemkot Surabaya mencapai Rp 152 ribu.
Pengeluaran untuk listrik dan air juga ditanggung pemkot. Sementara itu, sekarang sekolah harus membiayai pengeluarannya sendiri.

Baik listrik, air, gaji GTT/PTT, maupun biaya operasional sekolah lainnya.

Karena itu, dengan persetujuan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Surabaya Sukaryanto, sekolah menetapkan SPP sebesar Rp 150 ribu.

''Ini juga untuk membantu siswa dari keluarga miskin di sekolah kami,'' tuturnya.

Saat ini jumlah keseluruhan siswa di SMAN 16, misalnya, 1.143 anak. Yang masuk melalui jalur mitra warga sebanyak 57 anak.
Itu berarti yang membayar SPP sebanyak 1.086 siswa. Dana BOS dari pemerintah pusat sebesar Rp 150 ribu per anak.

Sekolah-sekolah SMA/SMKA di Surabaya mulai menetapkan besaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News