Orang Tua Disakiti, Anak Tikam Tetangga Pakai Pisau
Selasa, 21 Maret 2017 – 01:11 WIB
Korban sering berbicara dengan orang tua pelaku.
Pembicaraan itu membuat orang tua DS sakit hati. Kondisi kesehatan orang tua DS juga makin drop.
“Penikaman itu karena sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku sudah kami tahan,” katanya.
DS dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Dalam kasus ini yang kami jadikan bukti adalah hasil visum dan keterangan saksi. Korban saat ini sedang berada di RS Promedika menjalani perawatan medis,” ungkap Salom. (zrn)
Mahfudin bersimbah darah setelah ditikam DS tak jauh dari rumahnya di Gang Belimbing, Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat, Sabtu (18/3) pukul
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Pegawai Inspektorat Ditemukan Bersimbah Darah Seusai Ditikam OTK
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Pria di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara Sakit Hati
- Ibu dan Anaknya Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Pelakunya Tak Disangka