Organisasi Guru Desak Kemendikbudristek Memastikan KM Jadi Kurikulum Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi guru mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memastikan kurikulum merdeka (KM) menjadi kurikulum nasional.
Menurut Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri selayaknya sebuah kebijakan publik, naskah akademik Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional harus terpenuhi dan dapat diakses publik untuk dikritisi.
"Ini perlu dilakukan mengingat implementasi Kurikulum Merdeka hanya berdasarkan Kajian Akademik Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran (2022), yang mengacu pada pelaksanaan Kurikulum Darurat saat pandemi," terangnya, Rabu (3/1).
Adanya kepastian pelaksanaan Kurikulum Nasional menjadi batasan untuk mengukur ketercapaian dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai satu kebijakan nasional.
Lebih lanjut dikatakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang menitikberatkan pada penggunaan teknologi digital melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) justru hanya memperlebar kesenjangan digital sejak era Covid-19.
Beban administrasi guru menjadi berlipat-lipat karena sama-sama harus mengimput beragam data, aksi nyata, dan mengikuti pelatihan-pelatihan dalam platform tunggal tersebut.
"Jika periode dahulu para guru dipenuhi beban administrasi, sekarang diganti menjadi beban aplikasi," kata Iman. (esy/jpnn)
Organisasi guru mendesak Kemendikbudristek memastikan KM jadi Kurikulum Nasional
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Kemendikbudristek Siap Suguhkan Konser Musikal 'Memeluk Mimpi-Mimpi'