Organisasi Guru Desak Kemendikbudristek Memastikan KM Jadi Kurikulum Nasional 

Organisasi Guru Desak Kemendikbudristek Memastikan KM Jadi Kurikulum Nasional 
Organisasi guru mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memastikan kurikulum merdeka (KM) menjadi kurikulum nasional. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi guru mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memastikan kurikulum merdeka (KM) menjadi kurikulum nasional.

Menurut Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri selayaknya sebuah kebijakan publik, naskah akademik Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional harus terpenuhi dan dapat diakses publik untuk dikritisi.

"Ini perlu dilakukan mengingat implementasi Kurikulum Merdeka hanya berdasarkan Kajian Akademik Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran (2022), yang mengacu pada pelaksanaan Kurikulum Darurat saat pandemi," terangnya, Rabu (3/1).

Adanya kepastian pelaksanaan Kurikulum Nasional menjadi batasan untuk mengukur ketercapaian dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai satu kebijakan nasional.

Lebih lanjut dikatakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang menitikberatkan pada penggunaan teknologi digital melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) justru hanya memperlebar kesenjangan digital sejak era Covid-19. 

Beban administrasi guru menjadi berlipat-lipat karena sama-sama harus mengimput beragam data, aksi nyata, dan mengikuti pelatihan-pelatihan dalam platform tunggal tersebut. 

"Jika periode dahulu para guru dipenuhi beban administrasi, sekarang diganti menjadi beban aplikasi," kata Iman. (esy/jpnn)

Organisasi guru mendesak Kemendikbudristek memastikan KM jadi Kurikulum Nasional 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News