Beban Siswa dan Guru Berat, Kemendikbud Minta Sekolah Gunakan Kurikulum Darurat

Beban Siswa dan Guru Berat, Kemendikbud Minta Sekolah Gunakan Kurikulum Darurat
Ilustrasi - siswa belajar daring menggunakan ponsel. Foto: Kemendikbud for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya peserta didik jenjang SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Oktober lalu.

Berdasarkan hasil klarifikasi, kasus meninggalnya peserta didik di Kabupaten Goa dipastikan bukan terjadi karena pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani di Jakarta (2/11) menyatakan, PJJ dilaksanakan pada masa pandemi karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas.

Di saat yang sama, pemerintah harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan. Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemendikbud berharap semua pihak terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan, terutama karena tanggung jawab pengelolaan pendidikan telah diamanatkan undang-undang.

Kemendikbud mendesak sekolah menggunakan kurikulum darurat untuk meringankan beban orang tua siswa dan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News