ORI: Ada Temuan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN Jambi

ORI: Ada Temuan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN Jambi
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

“Bayangkan develover yang punya 700 unit rumah. Harus ngasih uang berapa,” sebutnya.

Selain Pungli dan Maladminsitrasi, kata Rokhim, pihaknya juga menemukan, banyak pegawai BPN yang tidak berkompenten dalam menjelaskan SOP pelayanan.

“Hal ini kami temukan dari teknik intelijen. Kami pura-pura ingin mendapatkan pelayanan di BPN,” katanya.

Diungkapakan Rokhim, secara nasional, pelayanan BPN merupakan urutan ketiga terbanyak pengaduan yang masuk ke Ombudsman.

“Yang pertama memang pelayanan Pemerintah Daerah seperti perizinan, kedua kepolisian, ketiga BPN.

BPN ini sudah banyak pengaduan juga kurang kooferatif,” jelasnya.

Dari diseminasi hasil kajian sistemik tersebut kata Rokhim, disepakati untuk dibuat Kelompok Kerja (Pokja).

“Rencananya akan dibuat pokja. BPN harus evaluasi SOP yang ada,” ujarnya.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi menggelar diseminasi hasil kajian sistemik, terhadap pelayanan pemecahan sertifikat tanah pada perumahan bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News