ORI: Ada Temuan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN Jambi
Rabu, 29 Agustus 2018 – 18:31 WIB

Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos
Hendri, Kasubdit Pengukuran dan Pemetaan Kementerian ATR/BPN mengatakan, untuk pelyanan di BPN, semuanya harus sesuai SOP. “Jika tidak sesuai SOP tentu harus diteliti. Pasti ada masalah,” katanya.
“Kadang memang pada implementasinya SOP itu ada kendala, ada masalah. SDM terbatas,” akunya.
Hendri menyebut, dari aturan Kepala BPN 1 tahun 2010, untuk pemohon memang ditanggungkan biaya akomodasi dan transportasi juru ukur.
“Ada rumus menghitungnya. Biayanya harus dihutung berdasarkan aturan,” sebutnya.
Rencana pembentukan Pokja, sebut Hendri, dirinya sangat setuju. Nanti untuk mengawal pemecahan sertifikat rumah subsidi akan dilakukan oleh Pokja. (hfz)
Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi menggelar diseminasi hasil kajian sistemik, terhadap pelayanan pemecahan sertifikat tanah pada perumahan bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?