ORI Minta Kriteria Kelulusan CPNS Kembali ke Aturan Lama

ORI Minta Kriteria Kelulusan CPNS Kembali ke Aturan Lama
Para peserta tes CPNS Kemenkumham berdesak-desakan mengecek nama mereka di kertas pengumuman ditempel di tripleks, Kamis (5/10). Foto: Gamel/Cenderawasih Pos/JPNN.com

Dia menyebut yang terpenting proses dalam CPNS itu tetap berjalan dengan adil, obyektif, dan transparan.

Selain itu, panitia juga menjamin tidak ada peserta yang dirugikan. ”Tidak merugikan pelamar dengan tetap menjaga kualitas lulusan,” imbuh dia.

Kemenpan RB juga bakal bertemu dengan ORI untuk secara detail membahas persoalan baru tersebut.

Dia juga akan menjelaskan bahwa passing grade yang telah dicantumkan dalam Permenpan RB 22/2017 itu telah diuji sebelumnya di berbagai daerah. Tapi, ternyata setiap daerah punya kapasitasnya yang berbeda-beda.

”Dari hasil simulasi dan perhitungan standar deviasi seleksi CPNS 2014 di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.

Tertara ambang batas itu 143 untuk tes karakteristik pribadi; 80 untuk tes intelegensia umum; dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan. Tapi, tidak semua daerah mendapatkan kuota yang memadai berdasarkan tes tersebut. (jun)


Alasan efisiensi anggaran untuk pemenuhan kuota CPNS yang tersedia dianggap ORI tidak masuk akal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News