ORI Ungkap Penghambat Peningkatan Peserta BPJS Kesehatan

ORI Ungkap Penghambat Peningkatan Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Dadan menilai selama ini masih banyak yang menganggap BPJS Kesehatan sebagai asuransi murni. Semestinya tidak begitu, karena BPJS juga mendapatkan dukungan dana dari pemerintah. Bukan premi murni dari peserta seperti dalam asuransi murni.

”Karenanya penyelesaian kasus-kasus di masyarakat tidak boleh diperlakukan asuransi murni,” kata alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.

Untuk menambah peserta demi tercapainya universal health coverage (UHC), pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di 2019 menjadi 96,8 juta jiwa. Sebelumnya jumlah PBI-JK hanya sebanyak 92,4 juta jiwa.

”Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik. Diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

”Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK. Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu.

Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda.

Ombudsman Republik Indonesia alias ORI menyebut beberapa hal yang menghambat BPJS Kesehatan menambah jumlah peserta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News