Ormas Anarkis Bisa Dijerat dengan KUHP
Dianggap Produk Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Sabtu, 18 Februari 2012 – 20:02 WIB
"Ormas itu tidak dikenal dan dia makhluk politik ciptaan Orde Baru. Tolak UU Ormas dan aturlah melalui UU Perkumpulan atau UU Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air