Ormas Bakal Diobok-obok PPATK

Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Kapan PPATK bergerak menelisik keuangan ormas? Pria dengan pangkat terakhir mayjen itu mengatakan," Kalau ada transaksi yang mencurigakan, misalnya sampai ratusan juta. Kalau ada pelanggaran, bisa ke proses hukum."

Namun, mantan asisten personil KASAD itu mengatakan, sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran setiap ormas untuk mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel.

Pasal 37 ayat (3) UU Ormas berbunyi," Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan bagaimana dimaksud ayat (2), ormas menggunakan rekening pada bank nasional". Ayat (2) mengatur kewajiban ormas mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, selain mendorong transparansi, UU Ormas juga mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News