Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:12 WIB

Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Kapan PPATK bergerak menelisik keuangan ormas? Pria dengan pangkat terakhir mayjen itu mengatakan," Kalau ada transaksi yang mencurigakan, misalnya sampai ratusan juta. Kalau ada pelanggaran, bisa ke proses hukum."
Namun, mantan asisten personil KASAD itu mengatakan, sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran setiap ormas untuk mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel.
Pasal 37 ayat (3) UU Ormas berbunyi," Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan bagaimana dimaksud ayat (2), ormas menggunakan rekening pada bank nasional". Ayat (2) mengatur kewajiban ormas mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, selain mendorong transparansi, UU Ormas juga mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya