Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:12 WIB
Karenanya, UU ini juga memberi peluang ormas untuk mendirikan badan usaha. Ini diatur di pasal 39. "Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia