Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:12 WIB

Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Karenanya, UU ini juga memberi peluang ormas untuk mendirikan badan usaha. Ini diatur di pasal 39. "Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya