Ormas Siap Mati Bela Perda Miras

Ormas Siap Mati Bela Perda Miras
Ormas Siap Mati Bela Perda Miras

jpnn.com - CIREBON -  Sepertinya tidak mudah untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 soal Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Nol Persen di Kota Cirebon. Ormas Islam kembali bersuara lantang menolak rencana revisi, bahkan siap mati demi mempertahankan perda ini.

Divisi Hukum Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal), Bambang Wirawan SH, menyatakan pihaknya bersama ormas Islam lainnya sudah siap unjuk kekuatan demi mempertahankan perda tersebut.

"Kami siap unjuk kekuatan demi mempertahankan perda itu, bahkan sampai nyawa melayang pun. Ini demi melindungi generasi muda dan budaya bangsa Indonesia yang luhur," tandas Bambang Wirawan kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin (25/4).

Menurut Bambang, perda mihol tidak perlu direvisi karena tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Foskawal, masih kata Bambang, sudah menyampaikan surat kepada mendagri guna memohon perlindungan hukum agar tak mengubah perda mihol.

Hal senada kembali diungkapkan Sekjen Foskawal, Moh Ibnu Mais. Pria yang akrab disapa Kang Mais ini menilai perpres memiliki semangat yang sama dengan adanya perda mihol nol persen, yakni semangat membatasi, bukan semangat membiarkan.

"Jadi ini tak bertentangan. Kalau kita membuat perda mihol dengan membatasinya melebih kadar yang ditentukan pemerintah, baru itu bertentangan. Justru dengan adanya perda mihol ini, kita sudah membantu pemerintah pusat mengendalikan miras," ungkapnya.

Surat mendagri yang ditujukan ke pemerintah kota pun, sambung Kang Maiz, tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sebab, surat tersebut tidak memerintahkan, hanya untuk mengklarifikasi. "Jadi itu tidak punya kapastitas hukum untuk membatalkan perda tersebut," katanya.

CIREBON -  Sepertinya tidak mudah untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 soal Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Nol Persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News