Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik

Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Selain harus mengembangkan sikap toleransi, tidak boleh melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, para anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) juga tidak boleh sembarangan beraktivitas di ruang publik.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan bahwa keterbukaan atau kebebasan bukan berarti kita boleh secara terbuka menghina orang lain sesuka hati kita di ruang publik.

Dikatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sudah secara jelas memberikan batasan-batasan apa saja yang tidak boleh dilakukan para anggota dan pengurus Ormas.

"Undang-undang Ormasjuga  mengatur rambu-rambu bagi ormas. Karena itu mari kawan-kawan anggota dan pengurus ormas untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas di ruang publik," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, kemarin (26/10).

Dijelaskan, larangan-larangan terhadap Ormas diatur di Bab XVI UU Ormas.

Pasal 59 ayat (1),  Ormas dilarang

a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas.

b. menggunakan menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

JAKARTA - Selain harus mengembangkan sikap toleransi, tidak boleh melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, para anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News