Otak Pelaku Pencurian Uang UPK Gemilang Terungkap, Sungguh Tak Disangka

Otak Pelaku Pencurian Uang UPK Gemilang Terungkap, Sungguh Tak Disangka
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian uang RP74 juta milik Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran Kabupaten Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno)

jpnn.com, MAGELANG - Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah mengungkap otak pelaku pencurian uang sebesar Rp 74 juta milik Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran.

Menurut Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, otak pelakunya berinisial SJ (38) yang merupakan kasir di UPK tersebut.

Sementara pelaku lain yang terlibat, yaitu salah satunya anak perempuan tersangka SJ berusia 17 tahun, WA (18), MS (22), dan J yang saat ini masih buron.

Kejahatan itu terjadi pada Jumat (11/6) sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam sebuah mobil di Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Perempatan Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Ketika itu, SJ bersama Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran bernama Hermawan (44) bermaksud menyetorkan uang ke bank.

Aron menjelaskan, mulanya pada Kamis (10/6), tersangka SJ mengajak anaknya untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran.

Setelah bertemu dengan beberapa pelaku, yakni WA, MS, dan J, tersangka SJ mengatur strategi pencurian uang yang dibawa bendahara UPK Hermawan.

Selanjutnya pada Jumat (11/6), tersangka SJ janjian bertemu dengan korban di lokasi kejadian sebelum penyetoran uang Rp 74 juta tersebut ke salah satu bank di wilayah Salaman.

Polisi menetapkan SJ yang semula saksi menjadi tersamgka sekaligus otak pelaku pencurian uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News