Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara

 Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara
Empat tersangka pembunuhan Prada Yanuar Setiawan, yakni DKDA, KTS, IC dan KCA kemarin berkasnya yang sudah lengkap diserahkan ke Kejari Denpasar. Foto Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

Sempat berupaya mengejar, namun Revo gagal. Akhirnya dia menunggu korban dengan memalang motor.

Selanjutnya korban yang ada dibelakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset.

Melihat Revo berkelahi, CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukuli korban.

Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar.

Setelah korban jatuh, DKDA pergi. Atas kejadian itu, selain mengakibatkan satu korban tewas, juga mengakibatkan korban luka. (rb/pra/mus/JPR)

Proses hukum terhadap tersangka pembunuh Prada Yanuar Setiawan, 20, terus belanjut. Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News