OTT di Jambi dan Jakarta, KPK Tetapkan 4 Tersangka

OTT di Jambi dan Jakarta, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin) bersama istrinya saat tiba di gedung KPK, Rabu( 29/11). Foto Desyinta Nuraini/Jawa Pos/JPNN.com

"12 orang ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta," ujar Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/11).

Keenam belas orang itu diantaranya, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 SUP (Supriyono), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi ARN (Arfan), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi SAI (Saifudin), Anggota DPRD Jambi (NUR) Nurhayati.

Lalu ATG (Fauzi alias Atong) yang notabene anak buah SAI, (DHI)Dheny Ivan dan (WYD) Wahyudi selaku anak buah ARN, GWS (Geni Waseso Segoro) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi R (Rinie), SRP (Surip) selaku sopir SUP dan OTG (Otong) selaku supir ARN.

Kemudian, WSS (Wasis) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta AMD (Amidy), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi VRL (Varial Adhi Putra) dan ASR (Asrul) dari pihak swasta.

Basaria menambahkan, tim penyidik masih berada di Jambi. "Direncanakan sejumlah saksi masih akan dibawa ke Jakarta," pungkasnya. (jpnn/dna/JPC)

Ketiga tersangka yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jambi diduga pemberi suap. Sementara dari DPRD Jambi penerima.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News