Hasto: Bukan Zamannya Lagi Mengancam Saksi

Hasto: Bukan Zamannya Lagi Mengancam Saksi
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons pemberitaan terkait dugaan ancaman yang diterima salah satu pejabat pemerintah Provinsi Jambi yang menjadi tersangka suap APBD 2018. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak menghalangi proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sekarang bukan zamannya lagi mengancam saksi. Sebab, tindakan itu bisa dipidana.

Hasto mengatakan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur secara jelas perlindungan atas keamanan saksi dan keluarga, termasuk harta bendanya dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan. Hak asasi saksi dalam memberikan kesaksian tanpa tekanan juga harus terjamin.

“Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum, karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU," kata Hasto, Sabtu (16/12). 

Bahkan, lanjut dia, UU juga mengatur hukuman pidana bagi pihak-pihak yang berani menghalangi-halangi saksi dan keluarganya dalam memberikan kesaksian sebenarnya di persidangan.  Menurut dia, jika memang ada saksi yang mengaku mendapatkan ancaman agar tidak memberikan kesaksian yang benar kepada penegak hukum, termasuk dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018, segera ajukan perlindungan ke LPSK. 

KArena itu LPSK berencana berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu tentang dugaan ancaman yang diterima saksi kasus suap APBD Jambi dan keluarganya. “Kami akan proaktif berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu tentang hal ini. Jika benar ancaman itu nyata, kami imbau saksi untuk dapat kami lindungi," ungkapnya.(boy/jpnn)

 


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kabar tentang adanya ancaman terhadap saksi suap pengesahan APBD Jambi yang kasusnya kini ditangani KPK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News