OTT di Kaltim, KPK Tetapkan Pihak Ini Sebagai Tersangka

OTT di Kaltim, KPK Tetapkan Pihak Ini Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Selain Rahmat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, Kamis (22/11).

Johanis menjelaskan Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra, dan Nono.

Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra, dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

"Di antaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ujarnya.

Uang suap tersebut diberikan agar sebuah perusahaan mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News