Otto Hasibuan: Keadaan Sudah Darurat, Presiden Harus Segera Ambil Alih

Otto Hasibuan: Keadaan Sudah Darurat, Presiden Harus Segera Ambil Alih
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan meminta Presiden Jokowi turun tangan membenahi masalah hukum yang sedang darurat. Foto: Ricardo/JPNN

Mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan kondisi peradaban hukum negeri ini sangat darurat dan mengkhawatirkan karena banyak kasus-kasus yang melibatkan sejumlah petinggi atau pejabat lembaga penegak hukum.

Salah satu kasus terbaru, yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga menerima suap.

Kemudian pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk, hingga ‎mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkoba.

“Yang hari ini harus dilakukan adalah bagaimana Presiden bisa membenahi lembaganya (yudikatif),” ucapnya.

Menurut dia, Presiden harus turun tangan ‎melakukan pembenahan lembaga yudikatif sebagaimana kewenangan yang dimiliki. Adapun yang tidak boleh adalah ikut campur dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan hakim. 

“Presiden menugaskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan reformasi hukum,” ujarnya.

Salah satu yang harus dilakukan, kata Gayus, yakni mengevaluasi semua hakim di semua tingkatan, yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).

Hal itu untuk mencari hakim-hakim yang benar-benar berintegritas yang kemudian menjadi pemimpin di tingkatan tersebut.

Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan meminta Presiden Jokowi segera turun tangan membenahi bidang hukum yang sedang dalam kondisi darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News