Overstay, 2 WN Nigeria Dideportasi dari Bali
Minggu, 02 April 2023 – 10:53 WIB

Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal proses pemulangan paksa (deportasi) dua WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara.
Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.
Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.
Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum