Overstay, 2 WN Nigeria Dideportasi dari Bali

Overstay, 2 WN Nigeria Dideportasi dari Bali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal proses pemulangan paksa (deportasi) dua WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara.

Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.

Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News