P2TP2A: Oknum Polisi Penganiaya Dua Remaja di Langkat Harus Ditindak Tegas
Senin, 29 April 2019 – 23:25 WIB
“Semua kami serahkan ke penyidik. Kami percaya kasus ini akan diselesailan secara profesional. Harapan kami, pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga mendapatkan efek jera dan tidak ada korban berikutnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Brigadir TP diduga melakukan penganiayaan dan menodongkan senjata kepada dua orang pelajar, yakni RE dan Meru.
Bahkan, Brigadir TP disebutkan meledakkan senjata api di lokasi kejadian, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. (bam/ala)
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) angkat bicara terkait kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan Brigadir TP terhadap dua orang remaja di Langkat, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami