P2TP2A: Oknum Polisi Penganiaya Dua Remaja di Langkat Harus Ditindak Tegas

P2TP2A: Oknum Polisi Penganiaya Dua Remaja di Langkat Harus Ditindak Tegas
Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, LANGKAT - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) angkat bicara terkait kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan Brigadir TP terhadap dua orang remaja di Langkat, Sumut.

Ketua P2TP2A Kabupaten Langkat, Ernis meminta Kapolda harus menindak anggotanya tersebut. Sehingga citra polisi yang sudah baik, tidak tercoreng dengan perbuatan seorang oknum polisi.

Menurut Ernis, perbuatan yang disangkakan kepada Brigadir TP sangat tidak etis. Bahkan, jika perbuatanya itu terbukti sudah sepantasnya diberi tindakan tegas.

“Perbuatan TP sangat mencoreng citra Polri. Penodongan senjata api sudah melanggar SOP yang ditentukan. Karena itu, Kapolda maupun Kapolres harus bertindak tegas,” pintanya, Minggu (28/4).

Kasus ini, lanjut Ernis, masih tetap mereka pantau. Jika nantinya terdapat ketidakadilan dalam proses hukum, maka pihaknya siap mendampingi para korban.

“Kasus ini menyangkut anak di bawah umur. Jika terbukti, Brigadir TP dapat diancam dengan hukuman 5 tahun. Bahkan bisa lebih, karena menggunakan senjata api tidak sesuai SOP,” ungkapnya.

Sementara itu, korban RE dan Meru sudah dipanggil Propam Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

Orang tua Meru, Budi yang juga Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai berharap penyidik Polres Binjai menangani kasus tersebut dengan profesional.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) angkat bicara terkait kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan Brigadir TP terhadap dua orang remaja di Langkat, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News