PA 212 Minta Kapolri Idham Azis Tinggalkan Kebiasaan Buruk Era Tito Karnavian

PA 212 Minta Kapolri Idham Azis Tinggalkan Kebiasaan Buruk Era Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk lebih objektif dalam melakukan penegakan hukum dan tak tebang pilih.

Damai menilai ketika Polri dipimpin Tito Karnavian memiliki banyak cacat sejarah kepada aktivis muslim.

“Kepolisian era Tito Karnavian tentunya dalam catatan kami aktivis muslim memiliki cacat sejarah. Hendaknya, Kapolri Idham Azis tidak bersambung dengan penegakan hukum yang tidak berimbang ini,” ujar Damai ketika dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Adapun penegakan hukum yang dimaksud Damai adalah kasus penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Korlabi ini menambahkan, sejauh ini polisi dalam menangani kasus Ade Armando seperti jalan di tempat. Hal ini berbeda ketika menangani kasus seperti penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin, yang mana polisi bergerak cepat menangkap pelaku. “Padahal semua orang sama di mata hukum,” tambah Damai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika ditanya terkait kelanjutan kasus Ade Armando mengaku belum ada perkembangan. Terakhir, penyidik baru melakukan gelar perkara setelah memeriksa pelapor dan terlapor. “Belum dapat, nanti saya cek lagi,” singkat Yusri.

Sebelumnya, Yusri menyebut penyidik segera melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando.

Menurut Yusri, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ade saat memposting foto editan Anies dengan tokoh film Joker.

Kepala Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis meminta Kapolri Idham Azis untuk lebih objektif dalam melakukan penegakan hukum dan tak tebang pilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News