PA 212 Minta Kapolri Idham Azis Tinggalkan Kebiasaan Buruk Era Tito Karnavian

“Penyidik sedang menyiapkan untuk gelar perkara di kasus tersebut,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (9/12) lalu.
Nantinya, kata Yusri, apabila ditemukan unsur pidana yang cocok dengan pasal yang dituduhkan, kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini.
"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya. Kalau tidak, ya tidak dilanjutkan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Libur Nataru, Truk Dilarang Melintas :
Kepala Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis meminta Kapolri Idham Azis untuk lebih objektif dalam melakukan penegakan hukum dan tak tebang pilih.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet