PABPDSI Datang ke Parlemen, Minta BPD Diubah Jadi DPR Desa 

PABPDSI Datang ke Parlemen, Minta BPD Diubah Jadi DPR Desa 
Perwakilan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9) ini. Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) mendatangi area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9) ini.

Mereka datang ke lokasi demi menemui perwakilan Komisi II agar AKD itu memberikan perhatian penuh menjadikan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) sebagai DPR Desa. 

Ketua Bidang Organisasi PABPDSI Yuce Sadok menuturkan pihaknya telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD dengan hasil meminta DPR RI membentuk DPR Desa. 

"Kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,”kata Yuce di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (1/9).

Selain itu, BPD dalam kedatangannya ke Kompleks Parlemen meminta agar DPR RI melakukan revisi Pasal 23 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun, kata Yuce, aturan itu menyebutkan bahwa pemerintahan desa hanya kedes semata. Sebab, masih ada BPD yang juga menjalankan fungsi pemerintahan di desa.

"Itu yang kami minta,” ujar dia.

Selanjutnya, kata Yuce, PABPDSI dalam kedatangannya ke Kompleks Parlemen meminta DPR memerhatikan kesejahteraan para perangkat desa.

Ketua Bidang Organisasi PABPDSI Yuce Sadok menuturkan pihaknya telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD dengan hasil meminta DPR RI membentuk DPR Desa 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News