Pabrik di Jakarta Utara Digerebek, Polisi Temukan 30 Ribu Masker Ilegal

Pabrik di Jakarta Utara Digerebek, Polisi Temukan 30 Ribu Masker Ilegal
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

Setidaknya ada sepupuh orang yang diamankn dari sana, mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

"Total semua yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker),” sambung Yusri.

Yusri menambahkan, sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan masih ada satu pelaku yang buron.

Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang itu. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.

"Semuanya dikenakan UU kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp50 miliar,” ujar Yusri. (cuy/jpnn)

Dalam kasus masker ilegal ini sedikitnya ada sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News