Pabrik Kosmetik Ilegal Gunakan Bahan Berbahaya, Ngeri!
Jumat, 16 Februari 2018 – 08:46 WIB
Dari pengakuan HS, bisnis ilegal itu dijalankan sejak setahun terakhir. ”Para karyawan masuk sebelum subuh dan keluar pada malam hari sehingga tidak mudah dicurigai tetangga sekitar,” ujar seorang petugas yang turut dalam penggerebekan.
HS dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (jun/agm)
Kondisi pabrik kosmetik ilegal itu tidak higienis, tidak ada tenaga ahli kosmetik yang terlibat, serta menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik