Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M

Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Argo menuturkan, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News