Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M
Kamis, 03 Mei 2018 – 15:43 WIB
Argo menuturkan, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui