Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar
Sabtu, 30 Desember 2017 – 10:04 WIB

Pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu
Chandra menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba tersebut di antaranya alat-alat yang digunakan untuk membuat pil ekstasi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dam/gob)
Kasus produksi pembuatan narkoba jenis ekstasi ini kegiatannya dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa