Pabrik Uang Palsu Rumahan di Lobar Terbongkar, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi

Pabrik Uang Palsu Rumahan di Lobar Terbongkar, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi
JWA, pecatan polisi yang cetak uang palsu di Lombok Barat. foto: dok pri lombokpost

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. (arl/r1/lombokpost)

 

Tim Puma menggerebek rumah milik pecatan polisi di Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (2/7) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News