Pabrik Uang Palsu Rumahan di Lobar Terbongkar, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi
Minggu, 04 Juli 2021 – 15:46 WIB

JWA, pecatan polisi yang cetak uang palsu di Lombok Barat. foto: dok pri lombokpost
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. (arl/r1/lombokpost)
Tim Puma menggerebek rumah milik pecatan polisi di Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (2/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara