Pacar Anaknya Lagi Sendirian di Kamar, DK Sontak Memainkan Tangannya, Astaga!
Minggu, 26 Juni 2022 – 22:53 WIB

DK (46), pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur saat di Mapolres Cilegon, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polda Banten
Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Ada sejumlah alat bukti yang menjerat pelaku karena ulahnya itu, yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," ujar Nandar.
DK kemudian ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (cr1/rdo/jpnn)
Melihat pacar sang anak sendirian di dalam kamar rumahnya, DK nekat berbuat cabul
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi, M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor