Pacar Minta Diakhiri, Mas DA Enggak Mau, Masih Pengin Begituan, Terjadilah
jpnn.com, BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan telah menggarap seorang pria berinisial DA (28).
Warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) itu diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban baru berumur 17 tahun berinisial AA,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, Kamis (26/11).
Dari keterangan pelaku, lanjut Iptu Hadi, DA telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu.
Ia terakhir melakukannya pada November 2020. “Sudah empat kali, sejak April lalu,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, korban AA menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.
Namun pelaku tidak terima lantas mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah direkam saat berhubungan badan dengan korban.
“Korban pun keberatan dan melaporkan ke orang tuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan," sambung Hadi.
Seorang pria berinisial DA tak berkutik ketika kediamannya didatangi tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polreata Balikpapan.
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban