Pacar Minta Diakhiri, Mas DA Enggak Mau, Masih Pengin Begituan, Terjadilah

Pacar Minta Diakhiri, Mas DA Enggak Mau, Masih Pengin Begituan, Terjadilah
DA saat diamankan petugas Polresta Balikpapan. Foto: BalikpapanPos/Prokal

jpnn.com, BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan telah menggarap seorang pria berinisial DA (28).

Warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) itu diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban baru berumur 17 tahun berinisial AA,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, Kamis (26/11).

Dari keterangan pelaku, lanjut Iptu Hadi, DA telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu.

Ia terakhir melakukannya pada November 2020. “Sudah empat kali, sejak April lalu,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, korban AA menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.

Namun pelaku tidak terima lantas mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah direkam saat berhubungan badan dengan korban.

“Korban pun keberatan dan melaporkan ke orang tuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan," sambung Hadi.

Seorang pria berinisial DA tak berkutik ketika kediamannya didatangi tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polreata Balikpapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News