Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam

Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam
Polisi menggiring tersangka kasus rudapaksa siswi untuk mengikuti konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Seorang siswi berinisial LI (17) di Kota Mataram, NTB, melaporkan pacarnya, RD (21) ke polisi.

LI mengaku diperkosa oleh RD di dua tempat berbeda.

"Dalam kasus ini kami telah mendapatkan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa dengan cara kekerasan fisik dan ancaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.

Dengan adanya alat bukti perbuatan pidana pelaku, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP.

"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujarnya.

Kombes Syarif menjelaskan bahwa aksi rudapaksa ini terjadi pada dua lokasi berbeda.

Dalam dua lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksinya berulang kali dengan mengancam akan menyebar video rekaman persetubuhan mereka apabila korban menolak permintaan pelaku.

"Jadi, TKP-nya dua lokasi, di rumah pelaku dan di sebuah indekos di daerah Batulayar, Lombok Barat," ujarnya.

Siswi SMA diperkosa di rumah pacarnya dan di sebuah indekos. Aksi itu direkam pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News