Pacaran di Kuburan, Diintip, Disergap, Diperkosa

Pacaran di Kuburan, Diintip, Disergap, Diperkosa
Siswi SMP diperkosa di kuburan. Ilustrasi Foto: pixabay

Malam itu juga Bunga dan keluarganya melapor ke Mapolsekta Pontianak Utara. Setelah Bunga dimintai keterangan dan divisum, polisi langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

Jumat (14/7) sekitar pukul 00.20 WIB, Unit Jatanras Polsekta Pontianak Utara mendapatkan informasi keberadaan Hermanto.

“Kita tangkap Hermanto ini di depan gerbang pemakaman Tionghoa. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Ridho seraya mengatakan, jajarannya masih mengejar Gendut, rekannya Hermanto. (zrn)


Seorang gadis warga Pontianak, sebut saja Bunga, 16, bersama pacarnya lebih memilih Pemakaman Tionghoa Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, untuk


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News