Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB

Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Pantauan di beberapa SPBU, pembeli Pertamax sedikit terpengaruh dengan kenaikan harga yang hampir menyentuh level Rp10 ribu itu. “Gak tahu kabar naiknya. Jadinya beli Pertamax-nya tidak sebanyak biasa. Uangnya kurang,”ucap salah seorang pengendara motor yang mengisi pertamax di SPBU Jl Sudirman, samping Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang.(tha)
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi