Airsoft Gun Harus Kantongi Surat Izin
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:40 WIB
BANDA ACEH - Pistol olahraga, Airsoft Gun saat ini banyak dimiliki masyarakat, Senjata laras pendek mirip kepunyaan TNI itu diduga sering disalahgunakan pemiliknya, seperti meneror atau debt kolektor.
Padahal kepemilikan senjata di tanah air yang punya otoritas adalah TNI/Polri. Tetapi khusus olahraga cabang menembak hanya Perbakin yang digunakan saat pertandingan even resmi.
Baca Juga:
“Kita duga banyak ditangan masyarakat namun pistol tersebut ditengarai tanpa izin dan tidak terdaftar pada aparat Kepolisian,” ujar Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, Kamis (1/3).
Kata Kapolda, bagi mereka yang menyimpan jika kedapatan akan diproses juga dari mana seseorang memperolehnya apakah punya surat izin dan terdaftar. Bisa saja, kata Kapolda mungkin seseorang itu anggota Perbakin atau klub sebagai salah satu cabang olahraga resmi yang punya otoritas mengeluarkan rekomendasi, tetapi sekali lagi digunakan untuk olahraga. “Pistol tersebut kalau kena mata bisa buta juga,” ujarnya lagi.
BANDA ACEH - Pistol olahraga, Airsoft Gun saat ini banyak dimiliki masyarakat, Senjata laras pendek mirip kepunyaan TNI itu diduga sering disalahgunakan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan