Pajak Hiburan Bisa Turun Rp 35 Miliar, Bagaimana Pendapatan Daerah?
Pajak turun 20 persen. Padahal, pengusaha hiburan malam harus membayar pajak 50 persen sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Jika pajak turun, potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 35,4 miliar.
Zakaria menilai penurunan pajak tidak mungkin terjadi. Sebab, jumlah tempat hiburan malam selalu meningkat.
Pengawasan juga harus lebih ditingkatkan karena banyak tempat hiburan yang belum memiliki izin.
Pada rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2018, realisasi PAD diproyeksikan Rp 4,5 triliun.
Tahun ini target PAD mencapai Rp 4,2 triliun, sedangkan tahun lalu Rp 4 triliun.
Jika pembahasan raperda tidak membuahkan hasil, penentuan tarif bakal dikembalikan ke Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Artinya, tidak ada perubahan. Namun, kenaikan tarif di bidang lain yang diproyeksikan naik bakal gagal.
Lamanya pembahasan raperda pajak daerah menjadi sorotan anggota DPRD Surabaya.
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka