Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M

Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M

"padahal, pajak merupakan salah sektor primadona PAD bagi kota Jamnbi, yang dapat mendukung kemajuan pembangun kota,"singkantya.

Menurutny a, persoalan ini mesti ditangani serius oleh pemerintah kota. Dinas yang memberikan izin usaha dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota harus berkomunikasi, agar tidak terjadi piutang pajak dikemudian hari.

"Izin usaha hiburan yang dikelola oleh dinas terkait misalkan pariwisata, tak seharusnya dinas memberikan izin operasionalnya, jika perusahaan yang dulu belum membayar pajak," katanya.

Dinas Pendapatan juga  harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha.  "Inikan namanya tidak ada keseriusan dari pemerintah kota,"singkatnya.

JAMBI-Kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ternyata masih jauh dari kata sempurna. ini terbukti dari masih tingginya piutang pajak yang belum tertagih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News