Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Kamis, 01 November 2012 – 13:48 WIB

Pajak Kota Jambi Hilang Rp21 M
Baca Juga:
Menurutny a, persoalan ini mesti ditangani serius oleh pemerintah kota. Dinas yang memberikan izin usaha dengan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota harus berkomunikasi, agar tidak terjadi piutang pajak dikemudian hari.
"Izin usaha hiburan yang dikelola oleh dinas terkait misalkan pariwisata, tak seharusnya dinas memberikan izin operasionalnya, jika perusahaan yang dulu belum membayar pajak," katanya.
Dinas Pendapatan juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha. "Inikan namanya tidak ada keseriusan dari pemerintah kota,"singkatnya.
JAMBI-Kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ternyata masih jauh dari kata sempurna. ini terbukti dari masih tingginya piutang pajak yang belum tertagih
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen