Pajak Online 2011 Utamakan Restoran

Setiap Wajib Pajak Butuh Rp 1 Juta

Pajak Online 2011 Utamakan Restoran
Pajak Online 2011 Utamakan Restoran
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mendeteksi hambatan dalam pelaksanaan pajak online. Yakni sistem yang berlaku di sejumlah lokasi wajib pajak, seperti hotel, restoran, hiburan dan tempat parkir. Bahkan hingga kini wajib pajak yang menggunakan sistem pajak online belum mencapai 800 lokasi. Jumlahnya baru mencapai 240 wajib pajak saja.

Karena itu, kekurangan jumlah wajib pajak yang belum menggunakan pajak online akan dilimpahkan di tahun depan. Bersamaan dengan itu, ditargetkan sebanyak 3.000 wajib pajak akan menggunakan sistem tersebut. Namun, untuk memudahkan pelaksanaannya, lokasi restoran yang akan menjadi prioritas. Alasannya, restoran memiliki sistem yang lebih sederhana dibandingkan hotel dan lokasi hiburan.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, perlu dievaluasi menyeluruh terkait efektivitas pajak online. "Mengingat penerapan pajak online baru dilakukan tahun 2010, maka eksekutif akan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut secara menyeluruh di tahun 2011," ujar dia, kemarin.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sambung dia, alat transaksi yang digunakan wajib pajak terdiri dari cash register dan client register. Cash register umumnya mempunyai eksternal dan internal printer. Bagi yang mempunyai alat printer luar umumnya tidak mengalami hambatan. Sementara yang mempunyai alat printer dalam masih membutuhkan izin dari penyedia alat tersebut.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mendeteksi hambatan dalam pelaksanaan pajak online. Yakni sistem yang berlaku di sejumlah lokasi wajib pajak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News