Pajak Progresif Bisa Diakali
Jumat, 08 April 2011 – 01:14 WIB
Menurut Dony, selama masih ada masalah KTP ganda, maka semangat diberlakukannya pajak progersif yakni menekan budaya konsumerisme dan menekan kemacetan, sulit tercapai.
Bagaimana jika diakali dengan membeli kendaraan atas nama istri, anak, dan seterusnya?Dijelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Dony, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat berdasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. Dengan ketentuan ini, misal suami membeli kendaraan pertama atas nama dia, lantas kendaraan kedua atas nama istri, kendaraan ketiga atas nama anak, maka tetap kena pajak progresif karena alamatnya sama, meski nama pemiliknya berbeda.
Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dalam dua pekan mendatang akan menerapkan pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4). Perda No 1 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.
Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.
JAKARTA -- Rupanya, penerapan pajak progresif yang akan diterapkan kepada pemilik kendaraan bermotor, masih bisa diakali. Selama masih gampang warga
BERITA TERKAIT
- Olahkarsa & GBC Indonesia Jalin Kerja sama Konsultasi dan Sertifikasi
- Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai