Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran

Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran
Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran
JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR yang juga inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran, Paulus Widiyanto, menduga pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) telah melanggar prinsip-prinsip UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. "Saat ini MNC telah menguasai tiga stasiun televisi (TV) nasional dan 10 televisi lokal. Monopoli kepemilikan TV swasta itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Paulus, dalam Seminar "Tolak Monopoli TV Swasta" di Jakarta Media Center (JMC), gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (7/4).

Sementara kata Paulus, dalam UU Penyiaran tertera bahwa satu grup media tidak boleh memiliki dua atau lebih stasiun TV swasta di dalam satu area yang sama. "Kalau hal itu terjadi, maka itu melanggar UU Penyiaran," katanya lagi.

Lebih lanjut, mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran ini menjelaskan, konglomerasi media dalam satu tangan pemodal, atau monopoli kepemilikan televisi swasta, akan mengancam demokratisasi dan pluralitas konten penyiaran yang berbasis kultur nusantara. "Oleh sebab itu, penguasaan puluhan frekuensi dan penyiaran oleh MNC, merupakan pelanggaran hukum. Dan akibat penguasaan media siaran ini, MNC Group terancam digugat sejumlah LSM Pro-Demokratisasi Penyiaran di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Paulus, meski formalnya adalah pengambilalihan saham sejumlah TV oleh MNC, namun subtansinya adalah penguasaan monopoli frekuensi dan informasi. "Harusnya, setiap warga negara berhak mengelola frekuensi, bukan hanya sekelompok orang," tegasnya.

JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR yang juga inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran, Paulus Widiyanto, menduga pihak PT Media Nusantara Citra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News