Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran

Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran
Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran
Diungkapkan Paulus, pendapatan MNC bersumber dari ekonomi media penyiaran berbasis pada konten media, iklan, media pendukung, dan infrastruktur. “Pendapatannya bersumber dari media berbasis konten dan iklan yang dua-duanya berbasis pelanggan, pendapatan media pendukung, infrastruktur dan seterusnya, dengan penghasilan pada tahun 2009 Rp 5 trilliun, (serta) tahun 2010 Rp 6,3 triliun," paparnya.

Pendapatan itu, menurut Paulus, jelas dari penyiaran yang ternyata semua punya MNC. "Apakah itu fakta, atau soal multitafsir? Itu jelas bahwa pendapatannya bukan dari sewa kantor, tetapi dari media berbasis konten," tegasnya.

Paulus juga menyayangkan langkah konglomerasi media yang mengambil-alih pemilik izin penyiaran TV lokal di berbagai daerah, yang sejak awal berdiri membawa misi demokratisasi dan pluralisme, serta local wisdom di seluruh nusantara. "Sekarang telah berbalik arah. TV boleh lokal, tapi konten penyiaran tetap dari Jakarta. Sebagaimana Sun TV membeli hampir seluruh televisi lokal, tapi siarannya tersentral dari Jakarta. Ini faktanya, bukan menelikung undang-undang," tegas Paulus. (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR yang juga inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran, Paulus Widiyanto, menduga pihak PT Media Nusantara Citra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News