Pajak Turun, Pengusaha Hiburan Malam Semringah
Jumat, 13 Januari 2017 – 19:48 WIB
Sementara itu, Muara Harianja, wakil ketua umum Asosiasi Rekreasi dan Hiburan Umum Surabaya (Arhumba), menyatakan, selama ini beban pajak sangat memberatkan.
Jika dibiarkan, dunia hiburan malam lambat laun akan mati.
Menurut Muara, angka 20 persen adalah beban yang normal bagi para pengusaha hiburan malam.
Surabaya adalah kota perdagangan dan jasa sehingga kelancaran dan kemudahan usaha harus tetap
"Kalau kota pariwisata mungkin pajaknya boleh didorong setinggi-tingginya," tutur dia. Bagaimanapun, tambah Muara, hiburan malam tetap dibutuhkan warga Surabaya (meskipun tidak semuanya). (tau/c9/oni/jpnn)
Kalangan pengusaha tempat hiburan di Kota Surabaya menyambut baik rencana penurunan pajak oleh pemkot.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan