Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:08 WIB
![Pajak UKM Berlaku 1 Juli](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, pemberlakuan pajak UKM tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga untuk membantu UKM.
Sebab, lanjut dia, pelaku UKM yang dipungut pajak, nantinya akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP inilah yang selanjutnya bisa dimanfaatkan UKM untuk mengakses permodalan melalui kredit perbankan. "Dengan NPWP, UKM bisa mendapat kredit dari bank untuk mengembangkan usaha," jelasnya. (owi/sof)
JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut
- The Global 2000 Dirilis, Forbes Kembali Nobatkan BRI jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia
- Pengumuman! BRI Tetap Jaga Performa Layanan Perbankan saat Libur Iduladha 2024
- Dirjen Kebudayaan Buka-bukaan soal Kunci Sukses Industri Film Berkelanjutan