Pajak UKM Berlaku 1 Juli

Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, pemberlakuan pajak UKM tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga untuk membantu UKM.

Sebab, lanjut dia, pelaku UKM yang dipungut pajak, nantinya akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP inilah yang selanjutnya bisa dimanfaatkan UKM untuk mengakses permodalan melalui kredit perbankan. "Dengan NPWP, UKM bisa mendapat kredit dari bank untuk mengembangkan usaha," jelasnya. (owi/sof)

JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News