Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:08 WIB
JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku pekan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengatakan, payung hukum pemberlakuan pajak UKM sudah terbit dan akan segera berlaku. "Efektif (berlaku) mulai 1 Juli 2013," ujarnya, Rabu (26/6).
Baca Juga:
Ketentuan pajak ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Memang, aturan ini sama sekali tidak menyebutkan kata "UKM". Penyebutan "UKM" dilakukan untuk mempermudah sosialisasi saja.
Saat ini, beberapa pihak seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun perbankan memiliki penafsiran yang berbeda-beda atas definisi UKM. Karena itu, untuk kejelasan aturan ini, Ditjen Pajak membuat batasan pelaku UKM adalah usaha dengan nilai omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku
BERITA TERKAIT
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Dana Kompensasi BBM 2023
- Lewat Global Volunteer Week 2024, KRAKATAU POSCO Tingkatkan Semangat Entrepreneur Disabilitas
- Peduli Warga Banjir Gunung Marapi di Sumbar, XL Axiata Salurkan Bantuan
- Rabu Hijrah Gelar Diskusi Publik, Bahas Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Bulog Ganti Logo Baru, Wamen BUMN Titip Pesan
- Tip Cuan untuk Trader Pemula, Hati-hati dengan Hal Ini