Pak Abdullah Anggap Brigjen Aris Budiman Berpotensi Tabrak UU KPK

Pak Abdullah Anggap Brigjen Aris Budiman Berpotensi Tabrak UU KPK
Abdullah Hehamahua. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus Hak Angket bentukan DPR merupakan bentuk pelanggaran atas standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik. Sebab, pimpinan KPK  sebelumnya sudah melarang Aris memenuhi panggilan pansus.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik (Aris, red) tetap datang berarti dia telah melanggar SOP dan Kode Etik KPK," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (31/8).

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, jika ada pegawai di lembaga antirasuah itu yang melakukan kegiatan berkaitan tugas pokok dan fungsinya tanpa izin pimpinan, makayang dilanggar bukan hanya SOP dan kode etik. Sebab, tindakan itu juga bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dia menjelaskan, ketika polisi maupun jaksa ditugaskan di KPK berarti mereka untuk sementara diberhentikan dari instansi asal masing-masing. Jaksa ataupun polisi pun menjadi pegawai KPK meski untuk sementara.

"Jadi selama di KPK, seorang anggota Polri dan kejaksaan, bukan anggota polisi atau jaksa. Tapi, mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK," kata dia.

Karena itu, Abdullah meminta Pengawas Internal KPK melakukan klarifikasi kepada Aris. Sehingga, permasalahan  sebenarnya bisa diketahui dengan jelas dan tidak simpang siur.  

"PI harus segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan sebenarnya," pungkasnya.(boy/jpnn)


Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi panggilan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News