Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
Senin, 13 Januari 2025 – 08:33 WIB

Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Instansi akan menjawab sanggahan pada 20 hingga 27 Februari 2025, dan pengumuman pasca-masa sanggah akan dirilis pada 22 hingga 28 Februari 2025. (antara/jpnn)
Pak Deni mengatakan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak