Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya

Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang dirakit seorang guru SMP asal Malang saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/4). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Gatot.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai, dan Membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Guru SMP di Kabupaten Malang merakit senjata api ilegal. Siapa yang memesan senpi itu?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News