Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Sabtu, 24 April 2021 – 00:48 WIB
"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai, dan Membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru SMP di Kabupaten Malang merakit senjata api ilegal. Siapa yang memesan senpi itu?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Danrem Wira Sakti Kumpulkan Ratusan Senjata Rakitan dari Sisa Konflik, Lihat
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api