Pak Guru AR Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Sabtu, 24 April 2021 – 00:48 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang dirakit seorang guru SMP asal Malang saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/4). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
"Semuanya kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti," kata Kombes Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Merakit, Membuat, Menyimpan, Menguasai, dan Membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru SMP di Kabupaten Malang merakit senjata api ilegal. Siapa yang memesan senpi itu?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya