Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo
Jumat, 10 Februari 2023 – 10:28 WIB

Ilustrasi korban pencabulan oleh oknum guru agama. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo
"Korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata Kombes Zain.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum.
Zain menyebut pelaku saat ini ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota untuk pengembangan kasus pencabulan anak itu.
"Kami sedang mendalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," ujar dia.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 76 D Jucnto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)
Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap aksi tak senonoh oknum guru agama berinisial M yang mencabuli 7 muridnya. Sontoloyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam