Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo
Jumat, 10 Februari 2023 – 10:28 WIB
"Korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata Kombes Zain.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum.
Zain menyebut pelaku saat ini ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota untuk pengembangan kasus pencabulan anak itu.
"Kami sedang mendalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," ujar dia.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 76 D Jucnto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)
Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap aksi tak senonoh oknum guru agama berinisial M yang mencabuli 7 muridnya. Sontoloyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya